BREAKING NEWS

Sabtu, 17 Oktober 2015

Kompetensi Jabatan Dan Standar Kompetensi Kepala Madrasah

Kamus Kompetensi Jabatan Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah
Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah. Dalam rangka mengatur kualifikasi kompetensi Kepala Madrasah maka tertanggal 30 Juni 2015 Kementerian agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 3754 Tahun 2015 Tentang Kamus Kompetensi Jabatan Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah.

Silahkan Download DISINI
 
Copyright © 2015 MI RAUDLATUS SYUBBAN Support By Madrasah TV - Madrasah Lebih Baik, Maka Lebih Baik Madrasah.