BREAKING NEWS

Selasa, 01 September 2015

BPK Audit Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru di Kementerian Agama

BPK Audit Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru di Kementerian Agama

Badan Pemeriksa Keuangan melakukan Entry Briefing terhadap rencana pemeriksaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementerian Agama yang akan dilakukan 30 hari ke depan, Senin (31/08/15) di Kantor Kementerian Agama Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh para pejabat Eselon I hingga IV di setiap unit Eselon I yang mengelola TPG. Objek audit yang akan diperiksa antara lain Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di masing-masing Kanwil Kemenag di atas.

Audit Kinerja terhadap penyaluran TPG akan dilakukan oleh Tim BPK yang terdiri dari 21 anggota dengan lama waktu 10 hari kerja di Kementerian Agama Pusat dan 20 hari kalender di satuan kerja-satuan kerja yang akan dijadikan sampel kecuali DKI Jakarta. Tujuan dari penyelenggaraan pemeriksaan TPG ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Inspektorat Jenderal sendiri telah melakukan audit terhadap penyaluran TPG atas permintaan dari Kementerian Keuangan. Penanggungjawab Tim Audit BPK Syamsudin menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam hal ini TPG yang akan di audit adalah Audit Kinerja dengan tujuan sejauh mana laporan keuangan Kementerian Agama yang telah Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP), telah memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat.

Berkaitan juga dengan Nomor Register Guru (NRG) yang keluarnya tidak bersamaan dengan sertifikasi guru, maka pembayaran TPG-nya harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama H. Nur Syam dalam arahannya menyampaikan bahwa Audit Kinerja penyaluran TPG ini menjadi sangat penting karena akan dijadikan indikator kualitas pendidikan yang diselenggarakan Kemenag memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia
Sumber : Dirjen Pendis
 
Copyright © 2015 MI RAUDLATUS SYUBBAN Support By Madrasah TV - Madrasah Lebih Baik, Maka Lebih Baik Madrasah.